Konten parodi ‘jasa keliling’ yang menggunakan logo Indosiar dilaporkan ke Polres Jakarta Barat. Konten kreator berinisial VH alias VK dipolisikan terkait konten parodi tersebut.
Indosiar melaporkan konten tersebut sejak Juli 2023. Pengusutan kasus ini menggunakan Pasal 100 dan/atau Pasal 101 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal itu berkaitan dengan penggunaan merek yang tanpa hak.
“Membuat dan menyebarluaskan konten video ‘Jasa Bikin Anak Keliling’ dengan menggunakan logo Indosiar,” kata Kapolres Jakarta Barat (Jakbar) Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (16/11/2023).
Sejauh ini Syahduddi mengatakan VH alias VK ini masih berstatus terlapor. Keduanya menggunakan ponsel pribadi dalam membuat konten serta menggunakan aplikasi untuk menempelkan logo.
“Terlapor menggunakan handphone pribadinya dengan dibantu oleh istrinya merekam video dan setelah itu korban mengedit video tersebut menggunakan aplikasi CapCut dan menempelkan logo Indosiar yang didapatkan dari mesin pencarian Google. Kemudian setelah konten video tersebut sudah jadi, terlapor mengunggah atau mempostingnya di media sosial TikTok miliknya sehingga konten video ‘Jasa Bikin Anak Keliling’ tersebut dapat dilihat oleh khalayak umum,” ucapnya.
Adapun konten parodi ‘jasa keliling’ yang dibuat dan diunggah oleh akun @vicky_kalea menampilkan konten video yang memparodikan program pintu berkah dengan judul jasa bikin anak keliling, menggunakan atau mencantumkan logo televisi Indosiar tanpa seizin dan sepengetahuan Indosiar.
“Dengan adanya konten tersebut, akun TikTok Vicky Kalea bertambah menjadi 55 ribu orang. Kemudian dari hasil penyelidikan dan barang bukti juga sudah berhasil diamankan, termasuk satu unit handphone milik terlapor, yaitu iPhone 12 Promax warna biru,” ujarnya.
Tahap Mediasi
Syahduddi mengatakan saat ini pihak Indosiar bersama terlapor content creator berinisial VH alias VK masih dalam tahap mediasi. Ia mengatakan hal itu atas permintaan terlapor untuk melakukan mediasi.
“Bahwa dengan adanya upaya permohonan untuk dimediasi oleh terlapor kepada Polres Metro Jakarta Barat, maka para pihak akan dimediasi untuk menghasilkan atau mencapai keadilan restorative,” ucapnya.
Hadir dalam konferensi pers itu Nova Susanti selaku Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkumham), M Salahuddien Manggalanny selaku Peneliti Senior Perkumpulan Internet Development Institute, Edinson Sinaga selaku Ketua Tim Layanan Advokasi dan Perizinan Kemendikbudristek, serta Sunarsih La Rangka selaku Vice President Legal PT Indosiar Visual Mandiri.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.