Dugaan kebocoran informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan gugatan syarat usia capres-cawapres dilaporkan ke polisi. Kini, polisi mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan kebocoran rapat hakim itu.
Sebagai informasi, persoalan kebocoran informasi dalam RPH MK itu terdapat dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibacakan pada Selasa (7/11/2023). Putusan itu terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor enam hakim MK.
“Hakim terlapor terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung MK.
Jimly mengatakan para hakim MK terbukti secara bersama-sama melakukan pelanggaran terkait kebocoran informasi rahasia dalam RPH. Enam hakim MK yang masuk dalam putusan ini pun dijatuhi sanksi teguran lisan.
“Memutuskan menyatakan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik,” ucap Jimly.
“Sanksi teguran lisan secara kolektif,” sambungnya.
Putusan ini terkait dengan laporan yang dilaporkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan Alamsyah Hanafiah.
Berikut ini enam hakim terlapor yang masuk putusan ini:
1. Manahan M P Sitompul
2. Enny Nurbaningsih
3. Suhartoyo
4. Wahiduddin Adams
5. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
6. M Guntur Hamzah.
Tiga hakim MK lainnya, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat dan Anwar Usman juga dinyatakan turut bertanggung jawab secara kolektif bersama enam hakim tersebut dalam kebocoran informasi RPH dan dijatuhi sanksi teguran lisan atas permasalahan ini. Namun, putusan terhadap mereka dibacakan secara terpisah karena mereka juga menjadi terlapor dalam permasalahan etik lain yang masih terkait dengan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres.
Dalam pertimbangannya, para hakim MK ini dinyatakan bertanggung jawab secara kolektif atas kebocoran informasi RPH ke salah satu media. Namun, MKMK tidak dapat melanjutkan pemeriksaan terkait kebocoran itu karena ada aturan dalam UU Pers.
“Hakim Konstitusi secara sendiri-sendiri dan bersama-sama harus memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk menjaga agar informasi rahasia yang dibahas dalam Rapat Permusyawaratan hakim tidak bocor ke luar,” ujar MKMK.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.