Jakarta –
Kasus penipuan Quotex yang dilakukan Doni M Taufik alias Doni Salmanan memasuki babak baru. Upaya perlawanannya melalui jalur kasasi kandas di Mahkamah Agung (MA).
Dilansir detikJabar, Selasa (21/11/2023), perkara kasasi yang diajukan Doni Salmanan maupun jaksa penuntut umum (JPU) telah diputus hakim pada 15 Agustus 2023. Hasilnya, hakim menolak kasasi kasus ‘Crazy Rich Bandung’ yang teregister pada 14 Juni 2023 tersebut.
“TOLAK PU (Penuntut Umum) & T (Terdakwa),” demikian bunyi putusan kasasi dengan Nomor Perkara: 3692 K/Pid.Sus/2023 sebagaimana dilihat di laman MA, Selasa (21/11/2023).
Dengan putusan kasasi ini, Doni Salmanan tetap mendekam di penjara. Putusan ini telah dikirim ke pengadilan pertama yaitu PN Bale Bandung pada 11 Oktober 2023.
“Status Perkara : Telah dikirim ke pengadilan pengaju,” tulis bunyi putusan tersebut.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan. Terpidana kasus penipuan Quotex tersebut kini dihukum 8 tahun penjara.
Simak selengkapnya di sini
(isa/jbr)