Jakarta –
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri menangkap seorang bandar narkotika berinisial D. Penangkapan D terkait temuan narkotika jenis ekstasi dalam kafe di Senopati, Jakarta Selatan yang digerebek polisi beberapa waktu lalu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, D ditangkap pada Senin (20/11) malam. Dia diamanakan di kawasan Jakarta.
“Bandarnya juga sudah ditangkap. Di daerah Jakarta. (Ditangkap kemarin malam),” ujar Mukti kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Mukti belum menerangkan lebih jauh soal penangkapan bandar ekstasi itu. Dia memastikan, pihaknya masih akan mendalami lebih jauh guna mengungkap peredaran barang haram itu.
“Ya kita kembangin lagi sampai terus puncaknya begitu ya,” kata Mukti.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Bareskrim Polri menggerebek dua kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Satu dari dua kafe itu disegel polisi karena ditemukan ekstasi dan pil happy five.
Penggerebekan itu dilakukan pada Sabtu (18/11) malam. Bareskrim bekerja sama dengan Bea Cukai dalam penggerebekan tersebut.
Dari hasil penelusuran, polisi akhirnya menangkap dua wanita berinisial A dan O yang diduga merupakan pemilik barang haram itu. Mereka diamankan pada Minggu (19/11) malam.
Keduanya didapati menyelipkan ekstasi di sela sofa tempat hiburan itu. Hal itu diketahui polisi saat mengecek CCTV kafe tersebut.
(ond/dek)