Jakarta –
Polisi mengamankan anak berusia 12 tahun yang diduga melakukan pelecehan terhadap bocah kelas 2 sekolah dasar (SD) di Ciracas, Jakarta Timur. Anak pelaku kini dititipkan ke Dinas Sosial.
“Pelaku anak kecil 12 tahun sudah kami proses titip di Dinsos,” kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini saat dihubungi, Jumat (1/12/2023).
Sri mengatakan pelaku diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus. Selain itu, pelaku disebut pernah menjadi korban pelecehan.
“Pelaku pernah jadi korban juga, tidak lapor dan pelaku berkebutuhan khusus,” ujarnya.
Sri mengatakan pihak kepolisian juga sudah memberikan pendampingan kepada anak korban terkait pelecehan yang ada. Polisi memastikan pemulihan psikologi dan kesehatan korban dalam kasus yang ada.
“Korban sudah dalam pendampingan dan kami berikan layanan psikologi, pekerja sosial dan juga kesehatan dan pemulihan,” tuturnya.
Aksi Pelecehan
Dalam video yang beredar seperti dilihat detikcom, Rabu (29/11), terlihat terduga pelaku yang mengenakan kaus merah sudah diamankan polisi. Warga sekitar juga terlihat mengerumuni terduga pelaku.
Dinarasikan, aksi pelaku dilakukan di sebuah gang pada Selasa (28/11). Namun, dinarasikan juga, aksi tersebut bukanlah pertama kali yang dilakukannya.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengatakan pihaknya telah memproses perkara tersebut. Pelaku yang juga masih berusia 12 tahun sudah diamankan.
“Sudah proses. (Pelaku) sudah (diamankan), umur 12 tahun,” kata Sri saat dimintai konfirmasi, Rabu (29/11/2023).
Namun Sri masih belum merinci duduk perkara peristiwa yang terjadi. Karena korban dan pelaku sama-sama anak di bawah umur, Sri menegaskan pihak kepolisian akan akan berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Anak dalam mengusut kasus yang ada.
“(Proses hukum) sesuai SOP dan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ucapnya.
(wnv/mea)