Jakarta –
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli mengaku bangga bisa kembali Mabes Polri.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengungkapkan kebanggaannya terhadap Korps Bhayangkara itu.
“Pertama saya hadir di Mabes Polri, lembaga yang kita banggakan, lembaga yang sudah membesarkan saya,” kata Firli usai diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).
Firli berbicara perihal masa pengabdiannya di Polri. “Sejak saya tahun 1983 berpangkat Sersan Dua sampai dengan Jenderal polisi bintang 3. Tentu pengabdian saya adalah pengabdian pada bangsa dan negara,” kata Firli.
“Dan sampai hari ini saya tetap bangga pada kepolisian RI,” lanjutnya.
Firli Belum Ditahan
Sebagai informasi, Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Usai diperiksa, Firli tak langsung ditahan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menjelaskan alasan penyidik tak melakukan penahanan terhadap Firli.
“Belum diperlukan,” kata Arief saat dikonfirmasi.
Ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap Firli, Arif belum menanggapi detail. Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi lebih dulu mengenai pemeriksaan hari ini.
“Akan dievaluasi oleh tim penyidik,” imbuhnya.
Firli Bahuri Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK SYL. Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli Bahuri dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Syahrul Yasin Limpo.
“Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).
Dia mengatakan Firli diduga memeras serta menerima gratifikasi dan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” ucapnya.
Adapun Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Namun, Firli tak terima dengan penetapan tersangka itu. Dia melawan, dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya.
(ond/isa)