Bogor –
Polisi menangkap AR alias Pele (36) di wilayah Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia ditangkap usai mencuri sepeda motor milik warga.
“Telah diamankan ditangkap pelaku pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna hitam, STNK, berikut pelat nomor F-4051-FIW, HP warna merah, jaket ojek online, dan dalam saku jaket ditemukan kunci T,” kata Kapolsek Jasinga Akp Jony Handoko dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).
Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (3/12) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat kejadian, anggota Polsek Jasinga tengah melakukan patroli.
“Anggota mendapati seseorang yang mengendarai sepeda motor roda dua tidak menggunakan pelat nomor mengarah lewat depan Polsek Jasinga,” jelasnya.
Kemudian anggota yang bertugas hendak memberhentikan pengendara motor tersebut. Saat hendak diberhentikan, pengendara motor tersebut langsung melarikan diri.
“Akhirnya di mana seputaran Polsek Jasinga banyak ojek pengkolan pada mangkal dan salah satu petugas yaitu Brigadir Asep berteriak ‘maling’,” terangnya.
Para tukang ojek tersebut lalu membantu mengejar pelaku. Usai berhasil ditangkap warga, pelaku kemudian langsung dibawa ke Mako Polsek Jasinga.
“Saat ini diduga pelaku dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Polsek Cibungbulang karena TKP (tempat kejadian perkara) pencurian tersebut dilakukan pelaku di wilayah Polsek Cibungbulang,” pungkasnya.
(rdh/lir)