Jakarta –
Panca Darmansyah (41) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan empat anak kandungnya yang ditemukan tewas berjejer di kontrakan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Panca terancam hukuman mati atas kasus ini.
“(Jeratan pasal) 338 Jo 340 (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).
Bunyi Pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Bunyi Pasal 340 KUHP:
Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Panca Bekap 4 Anak hingga Tewas
Panca mengakui perbuatan kejinya membunuh keempat anaknya secara bergantian. Para korban diketahui berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1).
“Yang bersangkutan menyampaikan bahwa memang benar yang bersangkutan melakukan pembunuhan secara bergantian,” ucap AKBP Bintoro.
Kepada penyidik, Panca menjelaskan membunuh anaknya secara bergantian dari anak yang paling kecil hingga yang terbesar. Panca membunuh buah hatinya sendiri dengan cara dibekap selama 15 menit hingga korban benar-benar tewas. Satu per satu nyawa korban melayang di tangan ayahnya sendiri.
“Pengakuan dari pada si pelaku, bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara membekap mulut korban satu per satu. Setelah 15 menit tidak bernapas, yang bersangkutan bergantian terhadap korban berikutnya,” ujar Bintoro.
“Dimulai yang pertama anak yang paling kecil, anak korban inisial A umur 1 tahun, dilanjutkan anak korban inisial A juga umur 3 tahun. Selanjutnya anak korban yang ketiga umur 4 tahun dan terakhir anak korban yang tertua umur 6 tahun,” tambahnya.
(wnv/fas)