Wali Kota (Walkot) Depok M Idris mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengumumkan skema jaminan kesehatan bagi warga dapat diakses dengan menunjukkan KTP. Hal ini sehubungan dengan Kota Depok yang sudah berstatus Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per tanggal 1 Desember 2023.
SE itu bernomor 003/9173 Dinkes tentang implementasi UHC JKN di Kota Depok. SE tersebut ditujukan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Pimpinan Fasyankes, dan Masyarakat.
Dengan ini disampaikan ketentuan implementasi UHC JKN sebagai berikut:
1. Masyarakat yang sedang sakit:
a. Dirawat di Rumah Sakit Kota Depok
– Pasien menunjukkan KTP dan KK
– Pihak Rumah Sakit melaporkan ke Dinas Kesehatan dengan dilampiri surat keterangan rawat.
– Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) maksimal 3 x 24 jam.
b. Membutuhkan rawat jalan ke Rumah Sakit
– Pasien datang ke Puskesmas sesuai tempat tinggal dan mendaftar sebagai pasien umum dengan membawa KTP dan KK.
– Dokter Puskesmas melakukan pemeriksaan dan membuat surat rujukan ke Rumah Sakit.
– Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD).
– Setelah berhasil didaftarkan sebagai peserta PBI APBD, pasien dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan JKN.
c. Rawat jalan di Puskesmas
– Pasien datang ke Puskesmas sesuai tempat tinggal dan mendaftar sebagai pasien umum dengan membawa KTP dan KK
– Dokter Puskesmas melakukan pemeriksaan.
– Jika membutuhkan perawatan/pengobatan lebih lanjut, Puskesmas
mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD)
– Setelah berhasil didaftarkan sebagai peserta PBI APBD, dapat
mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan JKN.
d. Dirawat di Rumah Sakit luar Kota Depok yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
– Pasien menunjukkan KTP dan KK.
– Pihak keluarga (yang terdapat dalam KK) melaporkan ke Puskesmas dengan membawa surat keterangan rawat
– Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) maksimal 3 x 24 jam.
2. Persalinan di Puskesmas Mampu Poned:
– Pasien menunjukkan KTP dan KK.
– Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) pada hari yang sama dengan persalinan.
Simak selengkapnya di halaman berikut.