Jakarta –
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 14 tahun penjara yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael meminta waktu dua pekan untuk menyiapkan pleidoi.
“Mohon waktu dua minggu, Yang Mulia,” kata kuasa hukum Rafael dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (11/12/2023).
Hakim ketua Suparman Nyompa menerima permintaan tersebut. Sidang pleidoi Rafael Alun akan digelar pada Rabu (27/12) depan.
“Bahkan ini lebih, kalau dua minggu jatuh tanggal 25, Natal. Jadi kita lewat lagi sedikit ini, tanggal 27 hari Rabu untuk pembelaan dari penasehat hukum dan terdakwa. Saudara bisa bikin sendiri, bisa juga diserahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum,” hakim Suparman Nyompa.
“Jadi sidang ditunda pada hari Rabu, tanggal 27 Desember, terdakwa kembali ke tahanan. Sidang ditutup,” lanjutnya.
Sebelumnya, jaksa menyakini Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi Rp 16,4 miliar dan melakukan TPPU. Rafael dituntut hukuman 14 tahun penjara.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin, hari ini.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun berupa pidana 14 tahun penjara,” imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda. Selain itu, Rafael juga dituntut membayar uang pengganti.
Dalam tuntutannya, jaksa awalnya menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi bersama istrinya, Ernie Meike Torondek senilai Rp 16,4 miliar. Gratifikasi itu disebut diterima Rafael Alun dari para wajib pajak lewat perusahaan konsultan pajak yang didirikannya.
Selain itu, jaksa menyebut ada pula penerimaan lain yang terungkap di persidangan. Sehingga, menurut jaksa, total gratifikasi yang diterima Rafael Alun dan istrinya ialah Rp 18,9 miliar. Istri Rafael Alun, Ernie Meike masih berstatus sebagai saksi.
Selain itu, jaksa juga menyebut Rafael Alun membeli berbagai aset dengan total Rp 66,6 miliar, SGD 2.098.365 dan USD 937.900. Jaksa pun meyakini ada penerimaan lain sejumlah Rp 47,7 miliar, SGD 2.098.365 dan USD 937.900.
Pada analisa yuridis dakwaan kedua soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun melakukan pembelian berupa tanah, bangunan, mobil yang keseluruhannya Rp 31,6 miliar dan menempatkan harta di rekening perusahaan sejumlah Rp 5,4 miliar.
Pada analisa yuridis dakwaan ketiga yang masih soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta senilai Rp 23,9 miliar dengan aset atas nama orang lain, menempatkan harga berupa uang SGD 2.098.365, USD 937.900 dan Euro 9.800 ke dalam safe deposit bos (SDB) dan uang Rp 5,6 miliar ke rekening atas nama orang lain. Sehingga total TPPU yang diyakini oleh jaksa terjadi berjumlah lebih dari Rp 105 miliar.
Jaksa meyakini Rafael Alun melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(mib/aud)