Jakarta –
Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membongkar sindikat penipuan online dengan modus berjualan daster. Sindikat ini diduga melakukan penipuan hingga Rp 4,6 miliar.
“Empat pelaku ini sudah ditetapkan tersangka setelah ditangkap di Kabupaten Sidrap. Pelaku berinisial AA usai 25 tahun, MS usia 25 tahun, AE usia 29 tahun dan MS usia 26 tahun. Sindikat ini sudah lama beraksi dan berhasil menipu korbannya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Rauf dilansir Antara, Kamis (14/12/2023).
Helmi mengatakan sindikat ini diduga beraksi sejak tahun 2018. Kasus ini berawal saat polisi menerima empat laporan dari korban dengan nilai penipuan besar.
Polda Sulsel lalu menggandeng Bareskrim Polri hingga PPATK dalam mengungkap kasus ini. Data perbankan hingga data Badan Pertanahan Nasional yang diduga melibatkan pelaku turut ditelusuri.
“Korbannya ada banyak, tetapi yang melapor itu empat orang, ada yang tertipu Rp 60 jutaan dan ada di atasnya. Korbannya sebenarnya banyak tertipu tapi kerugiannya kecil jadi tidak melapor,” tutur Helmi.
Lewat data transaksi perbankan yang diperoleh, pelaku diketahui telah melakukan penipuan hingga Rp 4,6 miliar selama menjalankan aksinya. Sejumlah barang bukti mulai dari tanah di Kalosi Sidrap, mobil Toyota Fortuner, mobil Honda CRV, Toyota Calya, mobil Brio masing-masing satu unit, satu motor Yamaha NMAX, ponsel berbagai jenis, satu unit drone dan satu jam tangan merek Bos milik pelaku disita polisi.
“Keempat pelaku ini kini kita amankan di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut. Data dari PPATK sangat membantu mengungkap jaringan ini karena untuk menelusuri aset kelompoknya. Setelah dirangkum ada Rp 4,6 miliar transaksi dilakukan, ini masih sementara kita lanjutkan penelusuran,” ucap Helmi.
Kasubdit 5 Cyber Polda Sulsel Kompol Bayu Wichaksono mengatakan para pelaku melancarkan aksi penipuannya bermodus jualan daster melalui media sosial dengan iklan palsu dan harga promo yang murah. Pelaku kemudian mencantumkan nomor WhatsApp untuk memudahkan komunikasi.
Saat calon korban telah memesan daster, pelaku akan memberikan format pesanan berupa nama, nomor rekening dan alamat calon pembeli. Setelah korban mengirimkan sejumlah uang sesuai harga promo, barang dipesan tidak pernah sampai.
“Bila korbannya komplain, pelaku ini mengarahkan menghubungi bendahara toko dengan beralasan ada kesalahan teknis, tetapi sebenarnya nomor yang dihubungi korban itu juga nomor lain dari jaringan pelaku ini,”ujarBayu.
(ygs/haf)