Bandung –
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak gugatan praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Tuti dan Amalia Mustika Ratu alias Amel. Tiga tersangka yang mengajukan gugatan itu ialah Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Harry Suptanto saat membacakan amar putusannya di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung, dilansir detikJabar, Selasa (19/12/2023).
Ketiganya tetap dinyatakan sah sebagai tersangka pembunuhan yang terjadi di Subang pada 18 Agustus 2021 itu. Penyidikan pun terus dilanjutkan.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, permohonan pemohon ditolak seluruhnya,” ucap Harry.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Yosep Hidayah yang merupakan suami sekaligus ayah korban, M Ramdanu alias Danu yang merupakan keponakan sekaligus sepupu korban, Mimin Mintarsih yang merupakan istri muda Yosep, serta Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia yang merupakan anak Yosep-Mimin.
Simak selengkapnya di sini.
(haf/imk)