Jakarta –
Hakim menyatakan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar. Rafael Alun geleng-geleng kepala saat mendengar hal itu.
Momen itu terjadi saat hakim membacakan pertimbangan dengan terdakwa Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2024). Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Rafael terbukti menerima gratifikasi melalui PT ARME, yang merupakan perusahaan konsultan pajak.
“PT ARME secara nyata dikendalikan oleh terdakwa, pada waktu yang bersamaan terdakwa menjabat sebagai aparatur pajak pada Kanwil DJP Jakarta melakukan pekerjaan di luar kedinasan, memberikan konsultasi pajak dan pendampingan kepada wajib pajak kedudukan dan jabatan yang melekat pada diri terdakwa tersebut dinilai ada hubungannya, ada korelasi wajib pajak yang menjadi klien PT ARME itu dapat disimpulkan uang marketing fee yang diterima terdakwa termasuk kategori gratifikasi,” kata hakim.
Hakim menyatakan Rafael menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar. Hakim menyatakan Rafael harus bertanggung jawab secara hukum atas penerimaan uang gratifikasi itu.
“Terdakwa secara nyata dan secara hukum aktif di PT ARME hanya pada tahun 2006, marketing fee yang dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa hanya sampai 2006 sejumlah Rp 10.079.055.519 (Rp 10 miliar),” ujarnya.
“Terdakwa sebagai yang mengendalikan PT ARME pada tahun 2002-2006, terdakwa harus bertanggung jawab secara hukum,” imbuhnya.
Rafael Alun terlihat geleng-geleng kepala mendengar hal itu. Rafael, yang mengenakan kemeja putih, sesekali terlihat menunduk.
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara
Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Rafael divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata hakim ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1).
Hakim mengatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME. Sementara dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.
Hakim juga menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan TPPU. Rafael disebut menyamarkan hasil korupsinya.
Hakim menyatakan Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(whn/haf)