Jakarta –
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Carlos Daud Hendrik terhadap Windy Ekaputri Datta. Carlos tetap dihukum membayar ganti rugi Rp 77 juta kepada Windy karena membatalkan rencana pernikahan.
Sengketa bermula saat Carlos menjalin kasih dengan Windy sejak 2020. Carlos merayu Windy akan dinikahi sehingga Windy yakin dan mau diajak melakukan hubungan suami-istri. Windy akhirnya hamil.
Keluarga Carlos dan Windy lalu mengadakan pertemuan dan dilakukan peminangan pada 18 Desember 2020. Carlos berjanji akan menikahi Windy.
Hingga anak lahir, ternyata Carlos tidak menikahi Windy. Akibatnya, keluarga Windy malu. Apalagi sudah ada bayi yang membutuhkan tanggungan masa depan dari ayahnya.
Akhirnya keluarga Windy mengajukan perkara itu ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Windy mengajukan gugatan yaitu:
1. Biaya kerugian materiil pada pertemuan keluarga I, pertemuan keluarga II, pertemuan keluarga III, dan biaya peminangan seluruhnya sejumlah Rp 52.000.000
2. Biaya melahirkan anak sebesar Rp 25.000.000 dan biaya pemeliharaan anak mulai dari sejak tergugat meninggalkan anak, biaya sekolah anak mulai dari taman kanak-kanak (TK) sampai dengan jenjang perguruan tinggi seluruhnya diperhitungkan sebesar Rp 425.000.000
3. Biaya kerugian moral karena telah jatuhnya kehormatan dan harga diri Penggugat yang dalam perkawinan adat Rote disebut dengan Na Olu Wan Feto sebesar Rp 525.000.000
4. Kerugian imateriil karena nama baik keluarga dilecehkan (Save He Nia Kekeo Keluarga) akibat tidak memenuhi janji tergugat untuk mengawini penggugat berupa pemulihan nama baik penggugat dan keluarga sebesar Rp 275.000.000
5. Denda adat karena tergugat telah melanggar adat Rote yang tidak melanjutkan tahapan hubungan pada jenjang perkawinan sebesar Rp 175.000.000
6. Uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai dalam melaksanakan putusan.
Jika ditotal, gugatan itu bernilai Rp 1.453.000.000 (Rp 1,4 miliar). Pengadilan negeri Kupang pun telah menggelar sidang putusan pada 23 November 2022.
Majelis hakim PN Kupang memutuskan menolak seluruh gugatan Windy. Majelis hakim juga menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp 1.180.000.
Windy tidak terima dan mengajukan banding. Pengadilan Tinggi (PT) Kupang akhirnya mengabulkan gugatan itu.
“Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya kerugian materiil pada pertemuan keluarga I, pertemuan keluarga II, pertemuan keluarga III, dan biaya peminangan seluruhnya sejumlah Rp 52.000.000,00 (lima puluh dua juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Pembanding semula Penggugat,” demikian putus majelis tinggi.
Carlos juga dihukum untuk membayar biaya-biaya melahirkan anak sebesar Rp 25 juta dan biaya pemeliharaan serta biaya pendidikan anak sebesar Rp 2 juta setiap bulan yang dibayarkan kepada Windy. Atas putusan itu, Carlos tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
“Tolak,” demikian bunyi amar kasasi sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (16/1/2023). Putusan kasasi itu diketok ketua majelis Hamdi dengan anggota Lucas Prakoso dan Maria Anna Samiyati.
Simak juga ‘Kala Paripurna DPR Setujui 7 Nama Hakim Agung MA, Berikut Daftarnya’:
(asp/HSF)