Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati eksekutif dan legislatif dipilih langsung melalui pemilihan kepala daerah (pilkada). Disepakati pemilihan Gubernur Jakarta nantinya akan dilakukan dalam pilkada satu putaran.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat Rancangan Undang-Undangan (RUU) DKJ di kompleks gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin (18/3). Adapun ketentuan itu termuat dalam Pasal 10 ayat 2, sementara dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah berada di nomor 74. Pemerintah mengusulkan perubahan pasal tersebut.
“Tadi ada usulan pemerintah, walaupun kita usulan resmi kelembagaan kita kemarin itu adalah ada penunjukan ya, tetapi sekarang pemerintah usulkan dengan satu konsekuensi yang berbeda dengan UU DKI,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas.
“Pertama, di UU DKI sekarang, pemenang pilkada itu sama dengan pemenang pilpres, 50%+1. Sekarang di usulan pemerintah tidak menyebut 50%+1. Itu artinya sama dengan pilkada-pilkada yang lain, suara terbanyak. Artinya, juga ini tentu sudah mempertimbangkan menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya, karena kalau sampai 2 putaran seperti yang terjadi tahun 2017, kan dua putaran tuh kan. Sekarang konsekuensinya, siapa yang menang langsung selesai. Gitu ya?” tambah Supratman.
Perwakilan pemerintah dalam rapat, Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro, mengatakan usulan pemilihan Gubernur DKJ satu putaran merujuk pada UU Pilkada dan pelaksanaannya di daerah khusus lain.
Suhajar menekankan syarat pemenangan Gubernur Jakarta cukup dengan perolehan suara terbanyak, tidak lagi dengan syarat 50%+1.
Rapat membahas daftar inventaris masalah (DIM) RUU Daerah Khusus Jakarta. (Dwi R/detikcom)
|
“Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini, yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-darah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua, sama dengan berlakunya pilkada,” kata Suhajar.
“Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya. Terima kasih pimpinan,” lanjut dia.
Supratman kemudian menanyakan persetujuan rapat. Rapat menyatakan setuju dengan ketentuan tersebut.
“Setuju ya? Setuju?” tanya Supratman dijawab setuju oleh hadirin rapat.
Simak Video ‘Hasil Rapat Panja: Kemenangan Pilkada DKJ Harus Raih 50%+1 Suara’: