Jakarta –
Akta cerai adalah bukti hukum berupa dokumen yang menyatakan telah adanya perceraian. Dokumen legal ini bisa diperoleh setelah ada putusan resmi dari Pengadilan Agama (PA) atau Pengadilan Negeri (PN).
Pengurusan akta cerai pada PA ditujukan bagi pasangan yang beragama Islam. Sedangkan untuk suami istri dengan agama dan kepercayaan lain bisa mengajukan pada PN. Salinan putusan cerai akan dikirimkan pada petugas pencatatan sipil.
Pihak yang berperkara juga harus melaporkan diri pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Nantinya akta cerai akan diberikan Disdukcapil atau panitera PA pada pasangan suami istri yang telah berpisah.
Syarat Pengajuan Akta Cerai
Dikutip dari situs Pemerintah Provinsi Jakarta, berikut sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk membuat akta cerai di Disdukcapil:
- E-KTP dari suami atau istri
- KK (Kartu Keluarga) dari suami atau istri
- Kutipan Akta Perkawinan
- Salinan putusan perceraian dari PN yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan pengajuan akta cerai di PA diawali setelah ada putusan dari pengadilan. Dikutip dari situs PA Bangli, pasangan yang berpisah tidak perlu mengajukan dokumen untuk pengurusan akta cerai.
Akta cerai baru diurus PA terkait setelah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Kekuatan diperoleh jika dalam waktu 14 hari tidak ada yang mengajukan banding dari pihak yang berperkara. Putusan tentunya disampaikan pada semua pihak, termasuk yang tidak hadir.
akta cerai. Foto: PA Kuala Kurun
|
Prosedur Pengajuan Akta Cerai
Adapun prosedur yang harus diikuti untuk mengajukan pembuatan akta cerai adalah sebagai berikut:
1. Periksa Kelengkapan dokumen
Pertama-tama, pastikan telah melengkapi seluruh berkas persyaratan yang diperlukan. Setelah menyerahkan berkas, pemohon diminta untuk mengisi dan menandatangani formulir pelaporan pencatatan sipil dalam wilayah NKRI.
2. Verifikasi dokumen
Seluruh berkas persyaratan dan formulir pelaporan akan diverifikasi terlebih dulu oleh petugas pelayanan.
3. Perekaman data
Data yang terkumpul kemudian akan diinput oleh petugas pelayanan ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
4. Pencatatan perceraian dan penarikan akta perkawinan
Pejabat pencatatan sipil akan melakukan pencatatan perceraian ke dalam sistem Register Akta Perceraian. Setelah itu, kutipan akta perkawinan akan ditarik dan diberi catatan pinggir perceraian pada Register Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Perkawinan.
5. Penerimaan Akta Cerai
Setelah menandatangani Register Akta Perceraian, suami istri akan mendapatkan kutipan Akta Cerai bersama dokumen lainnya seperti KTP dan KK.
6. Status Cerai tercatat
Status perkawinan cerai hidup resmi tercatat.
Sedangkan prosedur pengajuan akta cerai di PA dilakukan pihak pengadilan. Petugas atau panitera pengadilan akan mengirimkan salinan putusan tanpa materai pada petugas pencatat nikah (PPN).
PPN yang berwenang adalah petugas di tempat perceraian terjadi. Jika perkawinan dan perceraian berada di lokasi yang berbeda, maka PPN di lokasi perkawinan juga akan menerima salinan putusan.
Setelah semua proses selesai, panitera PA akan menerbitkan akta cerai pada pihak yang berperkara. Mulai dari putusan hingga jadi akta cerai waktu yang dibutuhkan sekitar 7 hari kerja. Tentunya setelah tidak ada yang mengajukan banding.
Simak juga ‘Saat Istri Lee Beom Cari Keberadaan Putranya Lewat Medsos di Tengah Proses Cerai’:
(row/row)