Kode ‘short time’ diungkap jaksa KPK saat menjabarkan soal kedekatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dengan artis Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol. Baik Hasbi maupun Windy, sama-sama membantah soal itu.
Bermula, saat jaksa KPK pada Kamis, 14 Maret 2024 lalu, membacakan tuntutan kepada Hasbi Hasan dalam kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Jaksa mengungkap ada kode ‘short time’ terkait kedekatan antara Hasbi Hasan dengan Windy Idol.
Tak hanya itu, jaksa mengaku mengantongi bukti soal itu. Jaksa mengatakan bukti itu berupa percakapan WhatsApp antara saksi Kristian Siagian dengan Fatahillah Ramli.
“Fatahillah Ramli meminta kepada Kris BG untuk tidak dulu ke Fraser Hotel Menteng kamar 510 atau disebut ‘SIO’ karena Hasbi Hasan sedang bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman melakukan ‘STM’ atau short time,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Jaksa mengatakan Hasbi menginap di kamar 510 bersama Windy Idol di hotel. Jaksa mengungkapkan kamar tersebut merupakan gratifikasi yang diterima Hasbi dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna yang ada kaitannya dengan pengurusan perkara di MA.
“Fakta terkait dengan penerimaan fasilitas menginap di kamar 510 Hotel Fraser Menteng untuk dipergunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi terdakwa bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman,” ungkap jaksa.
Bantahan Hasbi Hasan
Hasbi Hasan membantah menerima fasilitas penginapan hotel terkait kasus dugaan suap di lingkungan MA. Hasbi juga menyebut informasi dari satu orang yang menyebut dirinya menginap di hotel bareng Windy Idol tak bisa disebut keterangan saksi.
Hasbi awalnya menepis dirinya mendapat fasilitas menginap di tiga hotel di Jakarta. Dia menganggap hal itu merupakan tuduhan yang tidak berdasarkan hukum.
“Fasilitas penginapan di Fraser Residence Menteng, The Hermitage Hotel Menteng, dan Novotel Hotel Cikini, Jakarta. Bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum kepada saya adalah menerima fasilitas penginapan di Fraser Residence Menteng, The Hermitage Hotel dan Novotel Hotel Cikini, Jakarta, merupakan tuduhan yang tidak berdasarkan hukum dan saya tidak pernah menerima fasilitas tersebut apalagi sampai menginap berbulan-bulan lamanya,” kata Hasbi Hasan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (21/3).
Hasbi mengatakan jaksa KPK hanya mengambil bukti potongan percakapan antara dirinya dan saksi bernama Fatahillah Ramli. Menurutnya, tak ada saksi di persidangan yang pernah melihat dirinya menginap di tiga hotel sebagaimana dakwaan jaksa.
“Saudara jaksa penuntut umum telah mengambil bukti potongan-potongan perbuatan yang tidak utuh yang kemudian disimpulkan sebagai alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk, chatting melalui WhatsApp yang ditampilkan di persidangan oleh penuntut umum yang berasal dari telepon seluler (HP) Fatahillah Ramli antara Fatahillah Ramli dengan saya, atau antara saya dengan Menas Erwin Djohansyah terkait dengan sewa kamar hotel di Fraser Residence Menteng Jakarta, di The Hermitage Hotel Menteng, dan di Novotel Jakarta Cikini,” kata Hasbi.
Baca halaman selanjutnya kata Windy soal kode ‘short time’>>