Jakarta –
Polisi telah menangkap dan menetapkan tersangka pria berinisial SN, tenaga honorer Damkar Jaktim yang diduga mencabuli anak sendiri. Tersangka kini sudah ditahan.
“Saat ini tersangka yang kemarin sudah ditangkap itu sudah dilakukan penahanan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).
Ade menyebut penahanan dilakukan agar memudahkan proses penyidikan. Selain itu, penahanan dilakukan lantaran khawatir tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
“Alasan untuk melakukan penahan antara lain itu ya, untuk memudahkan proses penyidikan. Dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatan dan dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Ade menyampaikan pihaknya masih mendalami motif pencabulan yang dilakukan tersangka. Saat ini polisi berkoordinasi dengan KPAI serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk mengusut kasus ini.
“(Motif) sedang dilakukan pendalaman. Kemarin sudah ditangkap kemudian saat ini sudah dilakukan penahanan oleh penyidik. Penyidik masih terus bekerja mengungkap kasus ini dan juga berkomunikasi terus dengan beberapa pihak antara lain dengan KPAI, dari PPPA juga terus dikomunikasikan ya,” ucapnya.
Sebelumnya, SN ditangkap di rumah di daerah Cilangkap, Jakarta Timur, pukul 14.27 WIB, Selasa (2/4) kemarin. Polisi mengatakan SN kooperatif saat ditangkap untuk dibawa ke Polda Metro Jaya.
Polisi menangkap SN setelah melakukan gelar perkara. Atas perbuatannya, SN dijerat pasal berlapis.
“Tersangka SN atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.
(idn/idn)