Labuhanbatu –
Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menjatuhkan vonis bebas terhadap Freddy Simangunsong yang merupakan suami Plt Bupati Labuhanbatu, Ellya Rosa Siregar, dalam kasus dugaan pencabulan terhadap keluarganya, SF (15). Jaksa menyatakan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
“Kita jaksa, terhadap putusan sih intinya kita menghargai putusan pengadilan, tapi terhadap putusan kan belum final. Kejaksaan Negeri Labuhanbatu akan mengajukan kasasi terhadap putusan PN Rantauprapat,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Firman Simorangkir dilansir detikSumut, Selasa (7/5/2024).
Dia mengatakan pihaknya segera menyerahkan memori kasasi. Vonis bebas untuk Freddy Simangunsong dibacakan dalam sidang pada Kamis (25/4).
“Iya, divonis bebas,” kata Humas Pengadilan Negeri Rantau Prapat Supriono.
Freddy Simangunsong sebelumnya dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, Supriono tak menjelaskan pertimbangan hakim memvonis bebas Freddy Simangunsong.
Kasus pencabulan itu berawal dari laporan orang tua korban ke Polres Labuhanbatu pada 16 Agustus 2023. Berdasarkan keterangan korban, aksi pencabulan itu terjadi pada 5 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah Freddy dan istri mudanya. Saat itu, Freddy tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban dan diduga mencabulinya.
Simak selengkapnya di sini.
(haf/imk)