Jakarta –
Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penipuan dengan email palsu yang menyebabkan kerugian hingga Rp 32 miliar. Polisi pun menyita uang Rp 32 miliar sebagai bukti dalam kasus tersebut.
Pantauan detikcom di Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2024), barang bukti Rp 32 miliar tersebut dipamerkan dalam konferensi pers penahanan tersangka. Uang Rp 32 miliar itu terdiri atas pecahan Rp 100 ribu.
Duit tersebut diletakkan di dalam plastik dan disusun bertumpuk-tumpuk. Tinggi tumpukan uang sekitar 1 meter.
Tumpukan uang Rp 32 miliar bukti kasus email palsu yang diungkap Bareskrim Polri (Rumondang/detikcom)
|
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan uang tersebut didapat saat pihaknya melakukan penangkapan.
“Dari hasil penggeledahan, pada saat penangkapan, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 32 miliar,” jelas Himawan dalam konferensi pers.
Ada lima orang tersangka dalam perkara ini. Sebanyak dua dari lima tersangka merupakan warga negara Nigeria.
Kelima tersangka adalah CO alias O, EJA alias E, DN alias L, YC, dan I. Polisi juga tengah memburu satu orang WN Nigeria berinisial S yang berperan melakukan aktivitas peretasan dan komunikasi dengan perusahaan Kingsford Huray Development Ltd.
Himawan menyebut korban dalam kasus ini ialah Kingsford Huray Development Ltd. Para tersangka diduga menggunakan alamat email fiktif yang mirip dengan email asli perusahaan.
Tumpukan uang Rp 32 miliar bukti kasus email palsu yang diungkap Bareskrim Polri (Rumondang/detikcom)
|
Dia mengatakan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. Barang bukti itu antara lain empat paspor, 12 unit handphone, satu laptop, satu flash disk, lima buku tabungan, dan 20 kartu ATM.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dam Transaksi Elektronik dan/atau pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP serta Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 5, ayat 1, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.
Saksikan Live DetikSore:
(ond/haf)