Jakarta –
KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) nonaktif Antonius N S Kosasih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen. Antonius hari ini juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Perkara Taspen sekarang sedang berjalan, berlangsung. Tadi juga salah satu ininya dipanggil, tersangkanya, seperti itu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferenai pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
Asep tak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Antonius tersebut. Dia mengatakan hal itu akan diungkap dalam persidangan.
“Kalau materinya mohon maaf, nanti ditunggu saja saatnya nanti di persidangan yang sudah terbuka untuk umum,” ujarnya.
Diperiksa Hari Ini
Sebelumnya, Antonius N S Kosasih memenuhi panggilan KPK. Antonius diperiksa terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen.
“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, sebagai berikut; Antonius N S Kosasih,” kara Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).
Ali mengatakan Antonius tiba sekitar pukul 11.00 WIB. Dia mengatakan pemeriksaan terhadap Antonius masih berlangsung.
“Yang bersangkutan sudah hadir sekitar jam 11.00 WIB dan sedang diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.
Simak juga ‘KPK: Korupsi Taspen Rugikan Negara Ratusan Miliar’:
(mib/dek)