Jakarta –
Polisi menangkap 142 orang yang diduga pengelola bisnis judi online (judol) dalam 2 pekan terakhir. Polisi juga memblokir ribuan situs judi online.
“Pengungkapan kasus judi online di mana pada periode 23 April sampai dengan 6 Mei 2024 telah mengungkap kasus 115 perkara dengan jumlah tersangkanya 142 orang atau tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Selasa (7/5).
Trunoyudo menyebut pihaknya juga telah mengajukan permohonan pemblokiran 2.862 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dia menegaskan Polri berkomitmen memberantas judi online.
“Dengan juga melakukan permintaan pengajuan untuk pemblokiran situs terkait judi online sebanyak 2.862 situs, tentunya Direktorat Siber Bareskrim Polri dalam hal ini Polri tetap konsisten dan komitmen,” ucap dia.
Trunoyudo juga menjelaskan rencana pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online. Dia menyebut Polri siap berkolaborasi dalam pemberantasan tindak pidana perjudian.
“Terkait dengan apa yang nantinya akan dibentuk menjadi satgas itu, juga merupakan bagian dari optimalisasi tentu perkembangan teknologi informasi, kerja sinergi, dan kolaboratif,” kata dia.
“Tentu perkembangan teknologi dan informasi, kerja sinergi, dan kolaboratif tentu akan mengoptimalkan hasil dari pada semua proses penegakan hukum atau pengungkapan kasus judi online,” tambah Trunoyudo.
Presiden Jokowi sebelumnya menggelar rapat terbatas bersama Wapres Ma’ruf Amin hingga sejumlah menteri membahas kedaruratan judi online pada Kamis (18/4). Keputusannya, pemerintah akan membentuk gugus tugas pemberantasan judi online.
“Kami tadi baru selesai rapat internal mengenai Indonesia darurat judi online. Pesertanya ada saya, Ketua OJK, Pak Kapolri, Pak Jaksa Agung, Pak Menko Polhukam, Pak Seskab, Sesneg. Keputusannya, satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force (gugus tugas) terpadu dalam rangka pemberantasan judi online,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan.
(ond/haf)