Jakarta –
Sekjen DPR, Indra Iskandar, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK dalam penyidikan kasus korupsi rumah jabatan. KPK mengatakan gugatan yang diajukan Indra merupakan hak sebagai tersangka.
“Itu hak tersangka, silakan saja diajukan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Minggu (19/5/2024).
Ali mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan gugatan dari Sekjen DPR tersebut. KPK juga siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Indra.
“KPK tentu siap hadapi dan akan jelaskan langsung di hadapan hakim,” katanya.
Dia juga memastikan KPK selalu memiliki bukti dan dasar hukum yang jelas saat menetapkan seseorang sebagai tersangka hingga melakukan penyitaan barang bukti dalam sebuah penyidikan kasus korupsi.
“Kami pasti patuh pada hukum ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka atau pun ketika tim penyidik melakukan penyitaan terhadap barang, dokumen atau apa pun yang ada kaitannya dengan perkara dimaksud,” ujar Ali.
Sekjen DPR Gugat KPK ke PN Jaksel
Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan itu terkait sah atau tidaknya penyitaan melawan KPK.
Dilihat dalam laman Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan Indra didaftarkan pada Kamis (16/5). Gugatan itu teregister dengan nomor 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penyitaan,” demikian tertulis dalam SIPP PN Jaksel.
Sidang perdana praperadilan Indra akan digelar pada Senin (27/5). Namun petitum permohonan belum ditampilkan di SIPP.
“Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia cq pimpinan KPK,” tulis SIPP.
Sebagai informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan perlengkapan di rumah jabatan DPR. KPK menyatakan lebih ada lebih dari dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK belum membeberkan identitas para tersangka dalam kasus tersebut.
“Lebih dari dua orang tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (26/2).
Ali mengatakan korupsi itu terjadi pada proyek pengadaan di rumah jabatan DPR pada 2020. Tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di proyek tersebut.
Tim penyidik KPK juga telah menggeledah gedung Setjen DPR pada Selasa (30/4). Salah satu lokasi yang digeledah merupakan ruang kerja Sekjen DPR Indra Iskandar.
KPK mengatakan telah menemukan bukti dokumen hingga bukti transfer uang dari hasil penggeledahan tersebut. Tiap bukti itu masih dalam tahap pendalaman tim penyidik.
(ygs/knv)