Jakarta –
Seorang pria bernama Feri Irawan (35), satu dari empat pelaku pencurian uang dalam mobil di Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, dengan modus gembos ban diringkus polisi. Saat ini, petugas masih memburu 3 rekan pelaku yang masih buron.
Dilansir detikSumbagsel, Rabu (22/5/2024), dalam aksinya mereka menggasak uang tunai Rp 105 juta dari dalam mobil milik korbannya bernama Arsadi (41). Persitiwa itu terjadi di Jalan wilayah Desa Meranjat III, Kecamatan Indralaya Selatan, Maret 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP M Ilham, membenarkan penangkapan terhadap Feri tersebut. Penangkapan itu, kata dia, berlangsung pada Senin (20/5) malam.
“Iye betul, kami Satreskrim Polres Ogan Ilir telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan modus operandi gembos ban,” kata AKP Ilham, dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (21/5).
Dalam aksinya, Feri bersama 3 tiga rekannya telah mencuri uang tunai Rp 105 juta milik Arsadi warga Kecamatan Tanjung Batu yang baru saja diambil dari bank swasta di Indralaya dan disimpan dalam kantong plastik di mobil.
Korban awalnya menarik uang tunai Rp 600 juta. Uang Rp 500 juta korban diletakkan di dalam tasnya saat kejadian, sementara Rp 105 juta ia letakkan di dalam mobil.
“Saat dalam perjalanan pulang membawa uang yang baru ditarik dari bank dan hendak menuju rumahnya, korban diduga sudah buntuti para pelaku,” katanya.
Baca selengkapnya di sini.
(rfs/rfs)