Jaksa KPK menghadirkan honorer Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Ubaidah Nabhan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ubaidah menyebut uang harian untuk keperluan makan dan minum SYL di rumah dinas Widya Chandra bukan Rp 3 juta melainkan Rp 1,5 juta.
Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan terkait anggaran untuk makan dan minum SYL. Dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024), Ubaidah mengatakan ada anggaran untuk keperluan makan-minum SYL.
“Mengenai anggaran rumah tangga ya, makan minum setiap hari, apakah uang itu saudara yang minta atau diserahkan ke saudara?” tanya hakim.
“Ada Pak Sugih yang mengelolanya,” jawab Ubaidah.
“Pak Sugih yang mengelola, memang ada anggarannya itu kan?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Ubaidah.
“Apakah itu atas permintaan saudara atau memang bagaimana?” tanya hakim.
“Oh saya kurang tahu itu,” jawab Ubaidah.
Hakim lalu menanyakan jumlah uang untuk keperluan makan dan minum SYL tersebut. Ubaidah mengatakan anggaranya Rp 1,5 juta bukan Rp 3 juta untuk setiap harinya.
“Apakah Rp 3 juta hari per harinya saudara nggak tahu?” tanya hakim.
“Setahu saya Rp 1,5 (juta) Yang Mulia, setahu saya Rp 1,5 (juta),” jawab Ubaidah.
“Setahu saudara untuk makan minum setiap hari, Rp 1,5 juta?” tanya hakim.
“Betul,” jawab Ubaidah.
Hakim lalu menyinggung keterangan saksi pada sidang sebelumnya yang menyebut anggaran untuk makan dan minum SYL mencapai Rp 3 juta per hari. Ubaidah mengaku tak tahu.
“Kemarin ada saksi bilang mengatakan Rp 3 juta. Apakah saudara mengetahui itu?” tanya hakim.
“Saya kurang tahu, Yang Mulia,” jawab Ubaidah.
“Yang saudara tahu adalah Rp 1,5 juta untuk kegiatan makan-minum Pak Menteri dan keluarganya?” tanya hakim.
“Betul,” jawab Ubaidah.