Jakarta –
Seorang ibu muda inisial R (22) mengaku disuruh seseorang yang dikenal di Facebook untuk melecehkan anak kandungnya sendiri yang berusia 5 tahun di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dia diiming-imingi uang Rp 15 juta oleh pelaku tersebut untuk membuat video pelecehan.
“Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp 15 juta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Dia juga mengaku diancam oleh Icha Shakila yang dirinya kenal dari Facebook. Icha mengancam akan menyebarkan foto bugil R jika permintaannya tidak dituruti.
Namun demikian, setelah video pelecehan dikirim, uang yang dijanjikan tak kunjung diterima R. Video pelecehan itu lantas tersebar viral di media sosial.
“Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun facebook Icha Shakila namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya,” tuturnya.
Wanita R menyerahkan diri malam tadi usai videonya tersebar viral. Saat ini kasus tersebut ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Jadi Tersangka
Seorang ibu muda berinisial R (22) menyerahkan diri ke polisi usai viral video melecehkan anak kandungnya sendiri yang berusia 5 tahun. R kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6).
Ade Ary mengatakan, wanita R dijerat pasal berlapis tentang Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saat ini R masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
“Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
(wnv/mea)