Jakarta –
Seorang ibu muda berinisial R (22) menyerahkan diri ke polisi usai viral video melecehkan anak kandungnya sendiri yang berusia 2 tahun. R kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Ade Ary mengatakan, wanita R dijerat pasal berlapis tentang Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saat ini R masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
“Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Pengakuan Ibu
Seorang ibu muda inisial R (22) telah diamankan polisi usai diduga melecehkan anak kandungnya sendiri yang berusia 2 tahun di Pondok Aren, Tangerang Selatan. R mengaku dirinya disuruh seseorang untuk melakukan pencabulan tersebut.
“Menurut pengakuan pelaku, yang bersangkutan mengaku disuruh oleh seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi detikcom, Senin (3/6/2024).
R mengaku pada 28 Juli 2023 lalu dia dihubungi oleh seseorang yang dikenal di Facebook dengan nama akun Icha Shakila. Icha menawarkan pekerjaan kepada R.
“Kemudian pemilik akun Facebook Icha Shakila (DPO) ini membujuk Tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan Foto tanpa busana milik Tersangka,” jelasnya.
R lantas menuruti permintaan ‘Icha Shakila’ itu. Berikutnya, R diminta kembali untuk membuat video dengan gaya sesuai skenario ‘Icha Shakila’.
“Dengan ancaman apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun facebook tersebut maka foto tanpa busana milik Tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan,” ucapnya.
Akhirnya, R kemudian membuat video sesuai permintaan akun Icha Shakila itu. Video itu yakni memuat pencabulan terhadap bocahnya sendiri yang kemudian viral di media sosial.
R mengaku dijanjikan uang Rp 15 juta oleh Icha Shakila. Akan tetapi, R tidak pernah mendapatkan uang yang dijanjikan itu.
Ade Ary mengatakan pihaknya masih akan mendalami keterangan R. Polisi juga kini tengah mencari tahu sosok “Icha Shakila”.
“Keterangan tersangka ini akan didalami oleh penyidik, disandingkan dengan alat bukti lainnya,” ungkapnya.
(wnv/mea)