Jakarta –
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang pembacaan vonis kasus pemerasan anak buah hari ini. KPK meyakini vonis akan sesuai dengan tuntutan jaksa.
“JPU KPK telah menyajikan semua fakta di persidangan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Tessa mengatakan KPK berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan dari jaksa. Dia juga meyakini majelis hakim akan mengabaikan bantahan dari SYL.
“Atas hal tersebut, terlepas dari bantahan yang disampaikan SYL di persidangan, KPK berkeyakinan dan berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan JPU KPK,” tuturnya.
Sebelumnya, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Hukuman ini berbeda jauh dengan tuntutan untuk terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta yang hanya dituntut 6 tahun penjara.
Jaksa KPK meyakini SYL dkk bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan secara bersama-sama dan berlanjut. Jaksa mengatakan pertimbangan hal meringankan tuntutan ringan Kasdi dan Hatta adalah keduanya tak menikmati hasil tindak pidana kasus pemerasan tersebut.
SYL juga dituntut dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Sementara itu, Kasdi dan Hatta masing-masing juga dituntut dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
(ial/haf)