Jakarta –
Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, dipolisikan mantan istrinya, AW, terkait kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar. Pihak Tiko membuka peluang mediasi buntut kasus tersebut.
“Kalau mediasi sih kami membuka peluang seperti itu ya karena biar bagaimana pun apalagi ini adalah hubungan personality yang pernah terjadi antara suami isteri ya,” kata kuasa hukum Tiko, Irfan, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).
Irfan mengatakan peluang mediasi masih terbuka. Pihaknya menyebut tetap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan polisi hari ini.
“Jadi peluang-peluang itu masih terbuka. Mungkin saya tidak tahu siapa yang akan menjadi mediator tapi bagi kami apa yang menjadi kepentingan hari ini. Apa yang menjadi kewajiban hari ini kami selesaikan dengan baik. Kita kooperatif, kita dipanggil sesuai dengan jadwal kami datang bersama dengan klien kami,” tuturnya.
Pihak Tiko mengharapkan kasus ini bisa berujung damai dan membuka ruang solusi bersama menyelesaikan permasalahan ini. Sebab, hubungan Tiko dengan pelapor juga merupakan mantan pasangan suami istri.
“Ya itu harapan dari teman-teman sekalian saya sih bersyukur sekali ya ada seperti itu tapi sekali lagi itu ruangnya harus win win solusi seperti apa. Jadi tapi sampai saat ini kita berharap semoga bisa itu terjadi,” jelasnya.
“Karena itu sekali lagi hubungan ini adalah hubungan yang sifatnya dulu kaitan rumah tangga jadi saya rasa kalau peluang untuk berdamai ya kedua belah pihak harus punya harus punya frekuensi yang sama,” lanjutnya.
Sebelumnya, Tiko diperiksa selama 10 jam oleh penyidik. Tiko awalnya mendatangi Polres pukul 10.00 WIB dan keluar pukul 20.00 WIB. Tiko juga didampingi oleh kedua pengacaranya. Usai menjalani pemeriksaan, ia tak mau ditanya-tanyai wartawan. Ia pun langsung pergi dari lokasi.
Tiko Aryawardhana dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pelapor merupakan mantan istrinya yang berinisial AW.
“Iya betul, (pelapor) mantan istrinya Tiko,” kata kuasa hukum AW, Leo Siregar, saat dihubungi, Selasa (4/6).
Leo menjelaskan Tiko Aryawardhana diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Kerugian mencapai Rp 6,9 miliar.
(whn/whn)