Seorang paman yang mestinya melindungi justru tega membuat konten porno keponakannya sendiri. Bahkan, konten itu berjumlah hingga 100 konten.
Paman berinisial BAH itu pun telah ditangkap oleh Bareskrim Polri. Korbannya adalah D, keponakan dari BAH.
“Yang menjadi objek perkara yaitu anak korban dengan inisial D yang tidak lain merupakan keponakan tersangka,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangan tertulis, Minggu (21/7/2024).
Apa saja fakta sejauh ini tentang kasus om bejat tersebut?
1. Ada 100 Konten
Erdi menjelaskan kasus itu ditangani setelah Bareskrim menerima laporan nomor LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024. Tersangka diduga memproduksi konten pornografi anak sejak September 2022 hingga Juni 2023
“Lalu diunggah pada e-mail darksidexxx@gmail.com dan disimpan pada handphone serta laptop milik BAH, dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi,” ujarnya.
2. Barang Bukti Disita
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti laptop dan flash disk milik tersangka yang berisikan konten pornografi. Tersangka telah ditahan.
Erdi mengatakan pihaknya sudah merampungkan berkas perkara kasus tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan berkas perkara lengkap pada 16 Juli 2024.
“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024, di Kejaksaan Negeri Gresik,” tuturnya.