Jakarta –
Polisi mengungkap pemicu duel maut antara juru parkir bernama Irvan (45) dengan tukang antar galon berinisial Haidar (45) terjadi di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ternyata, insiden tersebut dipicu kesalahpahaman.
“Si pelaku itu melintas di jalan di TKP itu. Setelah melintas, nengok lah ke korban. Nganterin galon balik lagi, tau-tau udah diberhentiin sama pelaku. terus ditegur langsung ‘kenapa kamu melotot sama saya, ngajak berantem?’ dipukul lah awalnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Budi Laksono kepada wartawan, Senin (22/7/2024).
Saat itu lah, terjadi perselisihan antara keduanya. Perselisihan tersebut memanas hingga akhirnya terjadi saling pukul di antara mereka. Disebutkan korban ambruk setelah mencoba mengangkat motor tukang galon.
“Di situlah terjadi pukul-pukulan. Ada ojek online lewat dipisahin sama anggota polisi tuh, anggota Airud kalau nggak salah. Sempet dipisah, si pelaku duduk di depan toko, nah korban datengin lagi, dipisah lagi,” kata dia.
“Akhirnya si pelaku ngehindarin dari korban karena dikejar terus, pelaku ngambil motor, si korban juga mau ngangkat motor, jatuh lah. Jadi luka di pelipis itu akibat benturan korban itu ke besi tempat galon,” imbuhnya.
Budi menambahkan sebelumnya tidak ada masalah antara pelaku dan korban. Perselisihan yang terjadi di lokasi terjadi spontan.
“Sebelumnya nggak ada masalah, dari hasil pemeriksaan dari pelaku, dia nggak pernah ada masalah sebelumnya. Kecuali memang ada masalah, kan mungkin ada dendam atau berselisih paham, itu nggak ada. Dan itu spontan hari itu ya memang saling pukul,” tuturnya.
Tukang Galon Jadi Tersangka
Polisi menyampaikan perkembangan terkini kasus duel tangan kosong antara antara tukang parkir bernama Irvan (45) dan tukang antar galon berinisial Haidar (45) yang menewaskan salah satunya, di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Terkini, Haidar ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita tetapkan dia sebagai tersangka,” kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Budi Laksono kepada wartawan, Senin (22/7).
Budi mengatakan Haidar dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Haidar pun langsung di tahan.
“Dijerat Pasal 351 ayat 3. (Ancaman hukuman) di atas tujuh tahun. Kebetulan sudah ditahan, setelah 1×24 jam diamankan, besoknya ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
(wnv/aik)