Bantul –
Seorang warga baru di Bangunjiwo, Bantul, mengaku dimintakan pungutan sebesar Rp 1,5 juta. Lurah Bangunjiwo Pardja menjelaskan pungutan itu merupakan bentuk kearifan lokal.
Hal itu terungkap dari postingan viral seorang warga yang baru pindah ke Bangunjiwo. Warga itu curhatan soal penarikan biaya administrasi warga baru di Kelurahan Bangunjiwo, Kasihan, Bantul sejumlah Rp 1,5 juta hingga ramai di media sosial (Medsos).
Merespons keluhan warga, Pardja menjelaskan pungutan itu wajar karena mereka baru saja datang ke wilayah yang sarana dan prasarananya sudah ada. Nantinya, uang itu akan diperuntukan untuk kas RT jika ada perbaikan maupun pembangunan prasarana baru.
“Apalagi warga setempat telah membangunkan sarana dan prasarana di permukiman sebelum warga pendatang tersebut datang. Jadi sekali lagi itu, kearifan lokal, meski secara peraturan tertulis tidak ada dan tidak diperbolehkan,” kata Pardja, dilansir detikJogja, Senin (22/7/2024).
Pardja menyebut penarikan tersebut juga diterapkan di luar Bangunjiwo. Oleh karena itu, Pardja menilai pungutan biaya sebagai hal yang sudah ada sejak dulu. Dia bahkan menyebut di kelurahan lain ada yang mematok di atas Rp 1,5 juta.
“Untuk Rp 1,5 juta itu masih normal dibandingkan di beberapa RT yang ada di wilayah lain. Karena di wilayah lain malah ada yang Rp 2 juta dan ada yang lebih besar lagi,” ucapnya.
Baca selengkapnya di sini.
(taa/idh)