Jakarta –
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan menyatakan ada sembilan kementerian dan lembaga negara yang membuat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sendiri atau pelat dinas sendiri. Mereka, kata Aan tidak mendaftarkannya ke pangkalan data (database) Korlantas Polri.
Padahal, berdasarkan UU yang berlaku hanya Polri yang berhak melakukan registrasi kendaraan bermotor. Sedangkan TNI memang boleh mengeluarkan pelat kendaraan dan STNK, namun data mengenai kendaraan bermotor itu harus masuk ke Korlantas Polri.
Hal itu diungkapkan Aan saat jadi salah satu narasumber dalam focus grup discussion (FGD) yang digelar oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan tema ‘Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan’.
“Ada 9 kementerian lembaga yang menggunakan TNKB atau mengeluarkan TNKB sendiri. Padahal kita sudah mengakomodir, undang-undang kita, peraturan kita sudah mengakomodir STNK dan TNKB khusus,” kata Aan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (23/16/2024).
“Walaupun itu dibatasi ya hanya untuk eselon I, eselon II dan nomor khusus ini ya tidak mempunyai privilege apapun, tidak mempunyai prioritas,” tambah dia.
Saat ditanya lebih lanjut usai acara siapa saja sembilan kementerian dan lembaga yang dimaksud, Aan enggan memberi jawaban. Namun ia membenarkan bahwa di antaranya adalah DPR dan Kejaksaan.
“Iya,” ungkap Aan singkat.
Di sisi lain, Aan mengaku pihaknya tidak bisa menindaklanjuti jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan pelat khusus oleh sembilan K/L itu. Sebab, kata dia, hal itu terbatas oleh kebijakan perundangan-undangan. Kemudian, lanjutnya, terkait informasi pelat khusus oleh sembilan K/L itu hingga kini belum teregister dalam pembendaharaan data Korlantas Polri.
“Saat ini karena masih belum teregistrasi, di kita itu tidak punya datanya kita. Nanti kalau kita sudah bicara, sudah registrasi oleh kita, nanti semua kendaraan yang beroperasi di jalan itu datanya ada di kepolisian,” ungkap Aan.
“Sehingga untuk penindakan hukumnya juga ada kepastian hukum, siapa pemiliknya dam sebagainya, tapi untuk saat ini belum,” lanjutnya.
Mantan Dirgakkum Korlantas Polri itu pun menyebut belum ada solusi pasti perihal itu. Dia berharap melalui diskusi dan musyawarah dengan para kementerian dan lembaga dapat melahirkan solusi untuk masalah pelat dinas itu.
“Ya ini kita berangkat dari sini (diskusi), solusi yang terbaik. Tidak ada ego kelembagaan, ego sektoral, kita cari solusi yang terbaik sehingga yang pertama ada kepastian hukum, kemudian keadilan, kan semua sama di depan hukum,” pungkas Aan.
(ond/isa)