Jakarta –
Pemilik tempat gym di Pontianak, Kalimantan Barat, berinisial SY (40) ditetapkan polisi sebagai tersangka usai insiden wanita terjatuh dari lantai 3 akibat terpental treadmill. SY terancam hukuman 5 tahun penjara.
“(Tersangka) Iya betul, sudah 4 alat bukti yang kita kumpulkan. Dari 4 alat bukti itu hari Selasa kemarin kami gelarkan. Maka kita menetapkan atau menaikkan status SY atau AH itu dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati dilansir detikSulsel, Jumat (26/7/2024).
Trias mengatakan telah memiliki sejumlah bukti dalam menetapkan SY sebagai tersangka. Dia mengatakan ada keteledoran SY dalam kasus ini.
“Ada keteledoran, korban dan pemilik usaha itu jadi tersangka karena teledor. Ada kecuekan (pemilik gym) tidak bisa untuk menambah kunci kah, teralis kah, atau mengubah arah treadmill kah terus yang kita temukan di lapangan juga itu jendela tidak standar SNI,” terangnya.
“Korban yang meninggal jadi tersangka karena tidak berpikir panjang menggunakan tali jiwa kan kalau treadmill kan ada penghenti secara mendadak itu nah korban tidak menggunakan itu tapi kan kita melihat kesalahan mana yang paling besar,” tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku pun dijerat dengan Pasal 359 tentang Kelalaian. Ancamannya hukuman 5 tahun penjara.
Simak lengkapnya di sini.
(zap/idn)