Jakarta –
Jaksa KPK berencana kembali menghadirkan Fify Mulyani, teman dekat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, dalam persidangan lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Jaksa ingin mendalami Fify terkait KPR.
Rencananya, Fify akan dihadirkan dalam persidangan kasus Gazalba Saleh yang digelar pada Kamis (15/8/2024). Jaksa menilai, ada bukti yang harus diklarifikasi kepada Fify.
“Karena kemarin keterangan saksi Fify itu ada perlu bukti yang kami perlu konfrontir ke yang bersangkutan, kami berencana Kamis besok akan menghadirkan lagi saksi Fify, Yang Mulia,” kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2024).
Wawan mengatakan pihaknya akan menggali lagi perihal pelunasan cicilan KPR yang dilakukan Gazalba. Menurutnya, ada aliran uang dari Gazalba kepada Fify.
“Jadi kemarin kan disampaikan bahwa yang bersangkutan ini kan ada membayar KPR secara tunai. Itu yang kami curigai bahwa itu ada aliran uang dari Gazalba kepada Fify Mulyani,” ucap Wawan.
“Nah kita ada bukti-bukti lain yang akan kita counter terkait dengan pembelaan tersebut. Menguatkan dakwaan kita bahwa sebenarnya yang disampaikan Fify kemarin tidak benar. Kita punya bukti lain untuk mengcounter keterangan tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, jaksa telah menghadirkan Fify pada sidang Kamis (8/8). Saat itu, Fify mengaku jika pembelian rumah di Sedayu City, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dibeli olehnya dengan menggunakan uang keluarga.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Gazalba melunasi cicilan kredit rumah mewah teman dekatnya bernama Fify Mulyani. Jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima USD 18.000 atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.
Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada tahun 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama Neshawaty Arsjad.
Berikutnya, kata jaksa, Gazalba juga menerima penerimaan lain, yakni SGD 1.128.000, USD 181.100 dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020 hingga 2022. Jaksa mengatakan Gazalba kemudian menyamarkan uang itu dalam berbagai hal, salah satunya melunasi KPR teman dekatnya bernama Fify Mulyani.
“Bahwa pada tahun 2019 bertempat di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No. 039 Cakung, Jakarta Timur, terdakwa bersama-sama dengan Fify Mulyani yang merupakan teman dekat terdakwa membeli satu unit rumah dengan harga Rp 3.891.000.000 (Rp 3,8 miliar),” ucap jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).
Jaksa mengatakan transaksi dilakukan atas nama Fify untuk menyamarkan pembelian rumah tersebut. Jaksa mengungkap Fify menyerahkan booking fee senilai Rp 20 juta pada Februari 2019. Setelah itu, Fify membayar DP secara dicicil sebanyak 6 kali dengan total Rp 390 juta.
Jaksa mengatakan Fify kemudian mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) melalui salah satu bank swasta senilai Rp 3,4 miliar pada 30 Agustus 2019. Padahal, menurut jaksa, harta Fify yang dilaporkan dalam LHKPN 2019-2021 selaku ASN berjumlah total Rp 2.035.236.425 (Rp 2 miliar) dan pengeluaran 2019-2021 senilai total Rp 1.042.000.000 (Rp 1 miliar).
(amw/fas)