Jakarta –
Polisi menangkap pria berinisial AP (27), mantan pacar anak musisi, AD, atas penyebaran video syur. Pihak AD pun mengucapkan terima kasih kepada Polri yang sudah bergerak cepat.
“Pihak keluarga dan Audrey sudah tahu pelaku sudah ditangkap dan menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi tingginya kepada pihak kepolisian,” kata kuasa hukum wanita AD, Sandy Arifin saat dihubungi, Senin (12/8/2024).
Sandy menyerahkan pengusutan kasus tersebut kepada kepolisan. Dia meminta pihak kepolisian untuk memproses tersangka AP sesuai hukum yang berlaku.
“Prosesnya kami meminta pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sandi juga membenarkan kliennya turut melaporkan penyebaran video syur ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/4570/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.
Pria AP sendiri ditangkap pada Sabtu (10/8) dini hari di rumahnya di wilayah Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Pria AP saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
Atas kasus tersebut, dia dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Motif Sakit Hati Diputuskan
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan AP sendiri merupakan mantan kekasih dari wanita AD. Dia menyebarkan video syur tersebut lantaran sakit hati diputuskan. Video syur tersebut direkam pada Desember 2022 yang lalu.
“Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD,” kata Ade kepada wartawan, Senin (12/8).
Kepada polisi, AP mengaku menyebarkan video tersebut untuk mempermalukan wanita AD. Video syur tersebut pun diunggahnya di media sosial X yang kemudian tersebar luar.
“Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud. Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial Twitter atau X dengan akun S*** username @b*****,” ujarnya.
(wnv/aik)