Kasus korupsi yang melibatkan Surya Darmadi memasuki babak baru. KPK kini menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Dirangkum detikcom, Rabu (14/8/2024), KPK telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara bos PT Duta Palma, Surya Darmadi, dalam kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau. SP3 itu terbit usai KPK mengaku tidak memiliki kecukupan alat bukti untuk melanjutkan kasus yang menjerat Surya Darmadi.
“Betul begitu adanya,” ujar Kuasa Hukum Surya, Maqdir Ismail, ketika dimintai konfirmasi, Senin (12/8).
Dalam dokumen yang diberikan Maqdir, Senin (12/8), surat tersebut tertanda nomor B/360/DIK.00/23/06/2024. Surat itu ditujukan kepada Surya Darmadi.
“Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024 telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti,” demikian bunyi salah satu poin yang tertuang dalam SP3 tersebut, dilihat detikcom.
Dihubungi terpisah, Jubir KPK Tessa Mahardhika membenarkan KPK telah SP3 perkara Surya Darmadi.
“Benar,” kata Tessa ketika dimintai konfirmasi.
SP3 Terbit Juni
KPK telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara bos PT Duta Palma, Surya Darmadi (SD) dalam kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau. KPK mengatakan SP3 itu telah diterbitkan sejak Juni.
“KPK pada bulan Juni sudah mengeluarkan keputusan pimpinan untuk menghentikan perkara atas nama SD,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8).
Tessa menjelaskan, SP3 dikeluarkan usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta dalam perkara tersebut. Adapun novum yang diajukan adalah salah satu saksi Annas Maamun yang menderita berbagai penyakit yaitu pelupa atau sindroma geriatri jenis dimensia yang dinilai sangat berpengaruh terhadap ingatannya.
“Hal ini merupakan konsekuensi logis dari putusan PK dari salah satu terdakwa Saudara ST yang dikabulkan. Di mana hakim memutuskan Saudara ST ini bebas. Jadi, akibat dari putusan hakim tersebut, PK tersebut sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan KPK,” kata Tessa.
“Atas putusan bebas dari Saudara ST, tindak lanjutnya adalah KPK mengeluarkan keputusan pimpinan untuk menghentikan proses penyidikan untuk saudara SD,” tambahnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: