Jakarta –
Demo menolak revisi Undang-Undang Pilkada tidak hanya digelar di depan gedung DPR/MPR RI. Sebagian massa juga berencana melakukan demonstrasi menolak Revisi UU Pilkada di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.
Menjelang demo tersebut, polisi melakukan pengamanan di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat. Arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Barat menuju Istana Negara ditutup.
Pantauan detikcom di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8/2024), pukul 10.50 WIB, jalan di depan MK sudah tak bisa dilalui kendaraan. Namun Jalan Medan Merdeka yang mengarah ke Jalan MH Thamrin masih bisa dilalui kendaraan.
Pukul 10.44 WIB, polisi mulai memasang barikade di Patung Kuda. Beberapa polisi juga sudah berjaga. Meski begitu, di lokasi belum tampak massa aksi ataupun mobil komando.
Diketahui, mahasiswa dan buruh menggelar demo sebagai bentuk penolakan terhadap revisi UU Pilkada di depan gedung DPR RI, Jakarta. Sebanyak 3.286 polisi dikerahkan untuk mengamankan jalannya aksi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan demo akan dilangsungkan di dua titik, yakni di depan gedung DPR dan kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
“Di Patung Kuda 1.273 (personel). Di DPR 2.013 personel,” kata Susatyo kepada wartawan, Rabu (22/8/2024).
Susatyo mengatakan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi unjuk rasa bersifat situasional. Artinya, tergantung situasi dan kondisi di lapangan.
“Rekayasa lalin situasional,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengimbau massa agar melakukan demo dengan tertib dan sesuai dengan aturan. Massa diimbau untuk berdemo secara sejuk dan damai.
“Kepada para korlap dan orator untuk melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa. Lakukan aksi unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis, dan tidak merusak fasilitas umum,” kata Ade Ary.
Rapat Paripurna Ditunda
Sebagai informasi, hari ini DPR menggelar rapat paripurna Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau revisi UU Pilkada menjadi undang-undang hari ini. Namun rapat ditunda karena kuota forum tidak terpenuhi.
“89 hadir, izin 87 orang. Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad diiringi dengan ketukan palu.
(bel/mea)