Jakarta –
Polda Metro Jaya telah menangkap SAA alias U (21), pelaku penyiraman air keras anggota Brimob saat tawuran di Bassura, Jakarta Timur (Jaktim). Polisi menyebut pelaku dikenakan pasal berlapis.
“Saat ini sudah dilakukan upaya penahanan dan telah diterapkan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama di Muka Umum kepada Orang. Dan ancamannya di atas 5 tahun,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (2/9/2024).
“Kemudian dilapis juga dengan Pasal 351 penganiayaan berat, ancamannya 5 tahun. Dan juga dilapis dengan pasal 212 KUHP tentang Tindak Pidana Melawan Petugas, ancamannya 5 tahun. Dan juga Pasal 214 KUHP tentang Melakukan Kekerasan Secara Bersama-sama kepada Petugas, ancamannya 7 tahun” sambung Ade Ary.
Ade Ary menyayangkan perilaku tersangka. Ade Ary menegaskan kehadiran petugas di lokasi kejadian adalah untuk membubarkan tawuran yang berpotensi membahayakan keselamatan pelaku tawuran maupun masyarakat sekitar.
“Kami menyayangkan peristiwa ini. Akar masalah tawuran kemudian dilakukan upaya konsolidasi, penyelesaian akar masalah oleh Polres Metro Jakarta Timur dan penegakkan hukum bersama dengan Polda,” kata Ade Ary.
Ade Ary menuturkan motif SAA menyiram air keras ke petugas kepolisian untuk menggagalkan upaya pembubaran tawuran, serta menggagalkan penindakan kepolisian terhadap pelaku tawuran.
“Akhirnya terjadi peristiwa penyerangan dan upaya SAA untuk melukai anggota kami yang motifnya adalah agar petugas mengalami luka sehingga tidak dapat melakukan tindakan kepolisian,” tuturnya.
Dia turut mengimbau agar masyarakat dapat ikut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dari aksi tawuran. Dia juga meminta masyarakat agar tidak ragu melapor ke petugas bila mendapati hal-hal yang dapat mengganggu Kamtibmas termasuk tawuran.
“Kami mengimbau mari sama-sama kita ciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, jaga anak-anak kita, keluarga kita, anak-anak kita. Jangan lakukan tawuran, apabila ada potensi bibit-bibit,” terang Ade Ary.
“Karena tawuran ini kan tidak tiba-tiba, ya. Mohon diinformasikan kepada kami, ada 110 itu 24 jam, ada mobil patroli, dan petugas kami di lapangan 24 jam,” pungkasnya.
(aud/aud)