Polisi membongkar praktik jual-beli bayi di Depok, Jawa Barat (Jabar). Sebanyak 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41).
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan pada Jumat (26/8/2024), RS dan AN diketahui akan menjual bayi kepada seseorang. Unit PPA di Satreskrim Polres Metro Depok melakukan penyelidikan dan mendapati dua bayi yang akan dibawa ke Bali.
“Didapati pada saat itu ada 2 bayi yang akan dijual, 1 laki dan 1 perempuan. Dan rencananya akan dibawa ke Bali,” kata Arya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Senin (2/9/2024).
Arya menyebut para tersangka merupakan sindikat. Kesimpulan tersebut berdasarkan peran dan cara kerja mereka yang dinilai terorganisasi.
“Ini merupakan satu sindikat yang cukup terorganisir,” ujar Arya.
Arya menuturkan modus sindikat ini adalah memasang iklan melalui FB dengan tujuan menyiarkan untuk orang tua bayi yang mau menjual anaknya. Pelaku juga mengiming-imingi orang tua bayi dengan imbalan Rp 10-15 juta.
“Karena memang ada iklan yang disiarkan melalui FB dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya. Lalu dari situ juga diiming-imingi apabila nanti mau menjual bayinya akan diberikan sejumlah uang. Ini uangnya sejumlah 10-15 juta,” jelasnya.
Dia mengatakan bayi tersebut nantinya akan dibawa ke Bali untuk dijual ke penadah, yakni IM. IM menjual bayi Rp 45 juta ke pengadopsi.
“Lalu bayi ini nanti akan dibawa ke Bali. Setelah itu nanti di Bali, ada pengorganisirnya. Ada yang melakukan penjualan ke orang-orang yang membutuhkan dengan jumlah uang yang diminta sejumlah Rp 45 juta,” jelasnya.
Konferensi pers sindikat penjualan bayi di Depok, Jabar. (Devi Puspitasari/detikcom)
|
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.