Polemik ruko di Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara yang memakan bahu jalan memasuki babak baru. Kini ruko itu terancam dibongkar lantaran tak mengantongi izin.
Diketahui, persoalan ini bermula ketika ketua RT setempat, Riang Prasetya, beradu mulut dengan pemilik usaha. Riang mengungkap permasalahan ini sudah terjadi sejak 2019.
Riang menjelaskan awalnya pada Kamis (11/5) dirinya datang ke lokasi. Riang mengaku mulanya ia datang untuk mengapresiasi salah satu pemilik ruko lain yang secara sadar membongkar betonnya.
“Jadi saya perlu jelaskan bahwa kemarin itu saya datang ke salah satu Blok Z8 Selatan Nomor 1 di Captain Barbershop. Pada dua hari sebelumnya saya ada kirim surat ke pihak pemilik barbershop itu untuk melakukan pembongkaran karena bahu jalannya sudah dibeton. Lalu ditindaklanjuti dengan pembongkaran dengan kesadaran sendiri,” kata Riang ditemui detikcom di lokasi, Jumat (12/5/2023).
“Nah, setelah pembongkaran itu, saya mau memberikan suatu apresiasi dengan mengucapkan terima kasih kepada warga saya yang begitu sadar memang itu dilakukan untuk kepentingan lingkungan. Nah, saya datanglah ke situ. Bukan untuk bertemu dengan yang kemarin saya bertemu di lokasi saat kejadian,” lanjut dia.
Puncaknya, ketua RT bersitegang dengan pemilik usaha. Pemilik usaha merasa ketua RT tidak punya kepentingan, tetapi ketua RT merasa dirinya memiliki kepentingan karena keberadaan ruko itu dapat mengancam banjir.
Legislator Desak Pemprov DKI Tindak Ruko Makan Jalan di Pluit
Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Syarif menilai ruko di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang memakan badan jalan, melanggar aturan. Syarif meminta Pemprov DKI mengambil tindakan.
“Itu kan, dilihat dari peraturan daerah, itu sudah melanggar. Kan ada larangan dan sanksinya untuk fasum/fasos tidak bisa dibangun, saluran fasum/fasos yang strategis untuk pengendalian banjir kan. Tidak bisa ditolerir, apa pun alasannya,” kata Syarif kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).
Sekretaris Komisi D DPRD DKI, politikus Partai Gerindra Jakarta Syarif. Foto: dok. istimwa
|
Ketua RT setempat menyebut bangunan yang memakan badan jalan itu sudah terjadi sejak 2019. Syarif menyayangkan tidak ada penindakan mengenai hal itu.
Lebih lanjut Syarif meminta Satpol PP mengambil tindakan. Namun, dia mengingatkan, penindakan dilakukan secara humanis dan terukur.
“Yang menindak Satpol PP, tetapi kan di dalam prosedurnya, protapnya, penindakan itu ada teguran dulu, surat peringatan untuk memperingati kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri, peringatan 1, 2, nah peringatan 3 SPB namanya, surat perindah bongkar,” ucapnya.
“Di dalam jeda waktu antara SP 1-SP 2 itulah pihak terkait Satpol PP dan pemilik bangunan bermusyawarah, berdialog. Kalau hasil dalam rembukan buntu, ya diimbau untuk dibongkar sendiri sampai di jeda terakhir. Baru kalau tidak bisa juga, dibongkar paksa melalui eksekusi. Saya titip pesan saja kepada Satpol PP sebagai penegak perda untuk melakukan pendekatan humanis dan terukur,” katanya.
Syarif menekankan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ruko ini tidak boleh dibiarkan. Terlebih, jika pelanggaran sudah dilakukan bersama bertahun-tahun.
“Jangan dibiarkan, nanti dibiarkan itu nanti ya itu akhirnya tahu-tahu sudah 4 tahun, lama-lama susah, apalagi dia bangunan ada fondasi di atas saluran, susah nanti bongkarnya. Kalau dia tambahan bangun, syukur nanti nggak merusak bangunan,” tuturnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.