Jakarta –
Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual. Pemotor yang melanggar aturan pun kaget karena disetop polisi dan kena tilang manual.
Pantauan detikcom, di traffic light Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023), pukul 08.55 WIB, arus lalu lintas terpantau ramai lancar. Sejumlah polisi tampak berjaga di lokasi.
Petugas terlihat menghentikan sejumlah pemotor yang tidak menggunakan helm. Polisi juga menyetop pemotor yang boncengannya tidak menggunakan helm. Para pengendara itu diminta untuk menunjukkan surat-surat kendaraannya.
“Dari mana?” tanya polisi.
“Jatinegara, Pak,” jawab pengendara.
“Ada SIM?” tanya petugas polisi.
“Hilang, Pak,” jawab pengendara.
“Belum bikin kali,” ujar polisi lalu memberikan tilang kepada pemotor itu.
Polisi beri tilang manual ke pelanggar aturan lalu lintas di Pancoran, Jaksel (Anggi-detikcom)
|
Pemotor yang kena tilang, Suradi (17), mengaku kaget disetop oleh polisi. Dia mengaku tidak tahu tilang manual kembali dilakukan.
“Kaget saya ada tilang lagi, kemarin-kemarin udah nggak ada, sekarang ada lagi,” ujar Suradi.
Suradi mengaku ingin ke Kembangan dari Jatinegara setelah melamar pekerjaan. Dia mengaku tidak memakai helm lantaran tertinggal di warung.
“Tadinya berangkat bawa helm, tapi pas berhenti beli rokok dulu sebentar, helmnya ditaruh, ketinggalan, lupa dibawa lagi,” katanya.
Dia mengaku awalnya memiliki SIM. Namun, SIM-nya hilang gara-gara kebakaran di rumahnya.
“SIM saya belum bikin lagi. Waktu itu ada, tapi kebakar waktu rumah saya kebakaran. Sekarang belum bikin lagi, belum ada biayanya,” ujar dia.
Pemotor lainnya, Maolap (18), juga mengaku kaget tilang manual dilakukan lagi. Dia menuturkan lupa untuk membawa helm.
“Kaget. Nggak tahu (ada tilang manual), baru tahu ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual. Salah satu alasannya ialah banyak pelanggaran yang tidak terpantau oleh kamera tilang elektronik atau e-TLE.
“(Tilang manual kembali diberlakukan) sudah. Sudah ada petunjuk dari Mabes,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka dalam keterangan kepada wartawan, Senin (15/5).
Jhonny menjelaskan, salah satu alasan tilang manual kembali diberlakukan adalah maraknya pelanggaran yang tidak ter-cover oleh E-TLE.
“Iya. Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cover oleh E-TLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada E-TLE kan bisa dilakukan penindakan manual,” tuturnya.
(amw/haf)