Jakarta –
KPK kembali menahan satu anggota DPRD Jambi bernama Mauli (MU) periode 2014-2019 terkait kasus Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. MU ditahan usai menerima suap uang ratusan juta rupiah.
“Besaran uang yang diterima MU sebesar Rp 200 juta,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di KPK, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
KPK sejauh telah menetapkan 52 tersangka dalam kasus tersebut. 28 di antaranya merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014 sampai 2019.
Kasus ini berawal sejumlah proyek pekerja infrastruktur dengan nilai miliaran rupiah disusun oleh Pemprov Jambi. Proyek itu tercantum dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Dalam memuluskan pengesahan RAPBD tersebut, para tersangka dari klaster DPRD itu meminta sejumlah dengan istilah kepada Zumi Zola, yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Jambi. Uang yang diminta itu lalu disamarkan dengan istilah ketok palu.
“Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp 2,3 miliar,” jelas Asep.
Asep menambahkan pembangunan uang suap ketok palu itu lalu dibagikan ke para tersangka anggota DPRD dengan kisaran ratusan juta rupiah.
“Mengenai uang ketok palu disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp 100 juta sampai dengan Rp 400 juta per anggota DPRD,” tutur Asep.
Tersangka MU dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. MU kini menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.
“Masih ada 12 orang tersangka yang belum ditahan dan KPK segera mengagendakan untuk penjadwalan pemanggilannya,” pungkas Asep.
Simak juga ‘Saat Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar yang Pamer Harta Kini Tersangka’:
(ygs/maa)