Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Merespons itu, PAN menilai perlu adanya reshuffle kabinet.
“Presiden tidak punya pilihan lain (kecuali reshuffle),” ujar Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Dradjad menilai Presiden Jokowi telah memberikan kesempatan kepada Johnny Plate dengan mempertahankannya sampai saat ini. Namun, dia mengatakan dengan ditetapkannya Johnny Plate sebagai tersangka, maka reshuffle seharusnya dilakukan.
“Saya rasa yang dilakukan Presiden Jokowi secara politis sudah arif. Presiden tetap mempertahankan Menkominfo Johnny Plate hingga saat ini. Artinya, Presiden memberi kesempatan yang luas kepada Menkominfo untuk melakukan klarifikasi, sekaligus membela diri secara hukum maupun politik,” katanya.
“Namun, jika Menkominfo menjadi tersangka, saya rasa secara politis dan tata pemerintahan, Presiden tidak memiliki pilihan lain kecuali me-reshuffle Menkominfo,” sambungnya.
Menurutnya, tak mungkin Jokowi mempertahankan menteri yang berstatus tersangka. Meski begitu, Dradjad mengatakan meski telah ditetapkan tersangka, Johnny Plate berhak membela diri.
“Secara hukum, seorang tersangka belum tentu bersalah. Tersangka berhak membela diri membuktikan bahwa dia tidak bersalah. Namun secara politis, tidak mungkin Presiden mempertahankan Menteri yang berstatus tersangka. Akan banyak kegaduhan publik, dengan publikasi negatif. Tata pemerintahan terganggu karena para birokrat menjadi gamang menjalankan perintah Menteri yang tersangka, kinerja kementerian jadi terganggu,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Plate ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, siang ini.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.