Jakarta –
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebut dokter khitan mengaku pasrah dipolisikan soal kasus penis bocah 9 tahun terbakar saat disunat di Pontianak, Kalimantan Barat. IDI menyebut dokter tersebut tidak sanggup membayar uang ganti rugi yang diminta orang tua korban sebesar Rp 300 juta.
“Kami kan melakukan mediasi, sampai dokternya pasrah. Ya sudahlah kalau begitu. Kami juga tidak bisa apa-apa. Dokternya sampai pasrah karena tidak sanggup membayar sampai Rp 300 juta,” ujar Ketua IDI Kalbar Rifka, dilansir detikSulsel, Kamis (18/5/2023).
Rifka mengatakan saat ini kegiatan praktik dokter tersebut dihentikan sementara. IDI, kata Rifka, belum memutuskan untuk mencabut atau tidak terkait izin praktik dokter tersebut.
“Belum (keputusan izin praktik dicabut). Dia dihentikan dulu. Dia sempat agak down dengan kejadian ini. Jadi dia memang sudah nggak praktik,” terangnya.
Rifka pun mengungkapkan kondisi awal penis bocah 9 tahun yang terbakar saat disunat. Dia mengatakan kerusakan penis pasien terjadi pada bagian uretra.
“Ini untuk pastinya saya tidak tahu berapa persen (kerusakan). Setahu saya hanya di ujung di uretranya saja. Itu kemarin waktu saya dapat laporan awalnya,” ujar Rifka.
Baca berita selengkapnya di sini.
(whn/knv)