Polisi membongkar praktik aborsi ilegal di Komplek Billy & Moon, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka terdiri dari 3 perempuan dan 2 laki-laki yang berinisial S, HH, IS, EP, dan SR. Sebelumnya, tempat aborsi tersebut digerebek polisi pada Rabu (17/5).
“Tersangka S merupakan pelaku utama yang melakukan praktik aborsi. Tersangka HH membantu tersangka utama untuk aborsi,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata, dilansir Antara, Jumat (19/5/2023).
Sementara tersangka IS berperan menjaga tempat dan mengawasi tempat praktik aborsi, tersangka EP berperan membawa mobil dan menjemput pasien dari rumah sakit ke lokasi. Lalu, tersangka SR berperan menjemput dan membawa korban ke tempat aborsi dan menerima pembayaran.
Praktik aborsi di komplek perumahan tersebut memiliki tarif berkisar Rp 4,5 juta hingga Rp 9 juta ke atas, tergantung usia kandungan.
“Pelaku menjemput pasien di sebuah rumah sakit di kawasan Jakarta Timur. Kemudian pasien diperiksa USG untuk mengetahui kondisi janin, kemudian dilakukan aborsi dengan divakum,” ujarnya.
Atas perbuatannya, komplotan pelaku disangkakan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 348 KUHP, dan Pasal 346 KUHP tentang aborsi. Polisi menyita sejumlah peralatan medis di lokasi tersebut.
“Barang bukti cukup banyak (alat-alat medis dan obat-obatan). Sekarang sudah lakukan tahap penyidikan. Proses dilanjutkan,” tuturnya.
Liat Video ‘Penampakan Lokasi Praktik Dokter Gigi Abal-abal yang Buka Jasa Aborsi’:
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….