Cerita soal Land Cruiser dari gang sempit Jakarta memasuki babak baru. Saat ini, pemilik Land Cruiser itu menggugat KPK.
Land Cruiser 300 GR-S 4×4 itu dimiliki oleh salah satu tersangka kasus suap hakim agung Sudrajad Dimyati, namanya adalah Dadan Tri Yudianto. Namun demikian, nama di STNK Land Cruiser bukan Dadan Tri Yudianto melainkan Sazitta Damara.
Sazitta Damara ternyata beralamat di gang sempit kawasan Jakarta Selatan, yakni di Jl Petogokan I, Kebayoran Baru. Gang rumah itu cuma muat dilewati sepeda motor. Rumah itu dekat kali.
Gang sempit menuju rumah pemilik Land Cruiser dalam kasus dugaan suap hakim agung (Brigitta-detikcom)
|
Ini tentu bikin heran. Land Cruizer itu harganya Rp 3,8 miliar, sedangkan tak ada cukup ruang untuk memarkirkan kendaraan mewah itu di rumah Sazzita.
Babak baru
Dadan Tri Yudianto, tersangka yang berprofesi sebagai pengacara itu, menggugat KPK karena dijadikan tersangka di kasus suap hakim agung. Salah satu yang disorot dari kasus itu adalah soal mobil Land Cruiser tersebut.
Berdasarkan Sisten Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Senin (22/5/2023), gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dijadwalkan sidang perdana pada 5 Juni 2023 nanti.
Tidak disebutkan dalam SIPP itu, apa saja tuntutan/petitium Dadan Tri terhadap KPK.
Selanjutnya, Dadan minta status tersangka dicabut: