Jakarta –
Bos judi online Apin BK ternyata memiliki siasat agar permohonan meminjam uang ke Bank dikabulkan. Siasat Apin yaitu merekayasa transaksi dengan jumlah ratusan miliaran rupiah.
Dilansir detikSumut, Selasa (23/5/2023), awalnya jaksa mengatakan Apin meminjam uang senilai Rp 145 miliar. Uang itu kemudian diputar di perusahaan keramik milik Apin.
“Yang dari transaksi keuangan di nomor rekening 864561777 atas nama Jonni Apin di BCA. Di sini saudara jelaskan, saudara catat ya nanti disanggah boleh. Transaksi dengan Kusmanto senilai Rp 145.363.118.000,” ujar jaksa Irma dalam sidang lanjutan di PN Medan.
Pada transaksi itu, Apin BK mempercayakan uang senilai ratusan miliar itu kepada Kusmanto yang merupakan manajer keuangan Bursa Keramik dan manajer keuangan pribadi Apin. Transaksi itulah yang dipakai Apin untuk bukti peminjaman ke Bank.
“Dengan demikian saya dapat meminjam kepada bank berdasarkan transaksi keuangan Bursa Keramik milik saya. Saya kenal dengan Kusmanto. Kusmanto merupakan manajer keuangan Bursa Keramik dan manajer keuangan pribadi saya. Benar?” lanjutnya.
“Betul,” jawab Apin BK menanggapi perkataan jaksa.
Setelahnya, Apin kembali melakukan rekayasa transaksi dengan nilai Rp 106 miliar. Transaksi itu bertujuan untuk menghidupkan atau membonefitkan profil keuangan terdakwa. Dari hasil transaksi itulah terdakwa akan mudah meminjam pada bank.
“Oke saya tindaklanjuti pertanyaan dari penuntut umum. Itu kan tadi ada transaksi-transaksi yang baru ditanyakan. Itu transaksi untuk fakta yang sebenarnya atau sekadar transaksi aja nanti uangnya dikembalikan lagi?” tanya hakim Dahlan.
“Ya itu dikembalikan ke saya. Itu dikembalikan ke saya, Yang Mulia,” jawab Apin BK.
“Itu untuk sekadar saja, Yang Mulia. Supaya untuk membantu. Nampak perputarannya besar. Terus saya bisa pinjam uang,” lanjutnya.
Lalu hakim menegaskan apakah transaksi tersebut memang direkayasa. Awalnya terdakwa membantah adanya rekayasa.
“Berarti transaksi memang direkayasa?” tanya hakim.
“Bukan direkayasa yang mulia,” jawab terdakwa.
Kemudian hakim menjelaskan kembali pertanyaannya dengan runut. Lantas terdakwa mengakui bahwa memang adanya rekayasa transaksi demi memuluskan langkah meminjam ke berbagai bank.
“Itu transaksi yang sebenarnya atau rekayasa belaka saja biar bisa minjam ke bank?” tanya hakim sekali lagi.
“Rekayasa yang mulia,” jawab bos judi online Apin BK.
Dalam sidang ini, Apin BK didakwa membuat judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apin BK dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Simak lengkapnya di sini
(zap/isa)