Jakarta –
Komisi VIII DPR RI akan kembali menggelar rapat terkait penambahan kuota jemaah haji tahun 1444 H/2023 M hari ini. Komisi VIII meminta pemerintah memanfaatkan tambahan kuota haji tersebut untuk mengurangi daftar antrean peserta ibadah haji.
“Penambahan kuota ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk mengurangi daftar antrean Haji di Indonesia yang cukup panjang dan lama,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).
Ace mengatakan Komisi VIII telah menyepakati penambahan kuota 8.000 jemaah yang terdiri dari 7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus. Ace mewanti-wanti pemerintah untuk lebih mementingkan calon jemaah yang batal berangkat di tahun-tahun sebelumnya akibat pandemi COVID-19.
“Bayangkan sudah menunggu puluhan tahun dan saat waktunya berangkat kemudian terkendala aturan karena pandemi kemarin. Ini miris sekali. Memang saat pandemi Covid-19 harus dilakukan tapi sekarang aturan sudah mulai kembali normal,” ucapnya.
Ace mengatakan jemaah haji lansia pun harus menjadi prioritas pemerintah. Sebab, dia berkata jika mereka tidak diprioritaskan, maka akan sulit untuk diberangkatkan haji lantaran faktor usia.
“Banyak calon jemaah yang kemarin gagal berangkat saat pandemi karena masalah aturan usia. Mereka sudah menunggu bertahun-tahun, jadi memang sudah seharusnya diprioritaskan,” jelas Ace.
Selain itu, Ace mengatakan penambahan kuota haji harus dibarengi dengan peningkatan layanan bagi jemaah. Terutama, yang menjadi prioritas adalah jemaah lansia.
“Apalagi jika yang diprioritaskan adalah jemaah lansia yang membutuhkan pelayanan khusus. Harus ada edukasi kepada para lansia secara mendetail, termasuk soal aturan-aturan baru di Arab Saudi,” jelasnya.
“Kementerian Agama juga harus menambah jumlah petugas yang melayani jamaah, terutama petugas kesehatan, apalagi jika 8.000 kuota ini diperuntukkan bagi lansia,” sambungnya.
Lebih lanjut, Politikus Partai Golkar itu juga menyoroti biaya haji kuota tambahan. Ace menilai perlu dilakukan pembahasan lebih jauh mengenai anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) apabila kuota tambahan digunakan untuk haji reguler.
“Karena biaya Haji reguler itu kurang lebih 45% biayanya ‘disubsidi’ dari dana kelolaan haji,” kata dia.
“Kami akan mengundang terlebih dahulu BPKH untuk memastikan ketersediaan anggaran nilai manfaat untuk kuota tambahan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menerima usulan biaya kuota tambahan haji reguler. Biaya kuota tersebut sebesar Rp 288 miliar untuk 7.360 anggota jemaah.
“Komisi VIII DPR RI menerima penjelasan dari dirjen PHU Kementerian Agama RI mengenai usulan tambahan BPIH yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp 288.312.382.288,42 yang dialokasikan untuk anggaran tambahan kuota Haji reguler tahun 1444 H/2023 M sebanyak 7.360 jemaah,” ujar Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi dalam rapat bersama Dirjen PHU dan BPIH di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Ashabul meminta BPKH mengkaji dan menghitung nilai manfaat secara cermat. Sebab, nilai manfaat itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan tambahan kuota haji.
(amw/zap)