Masa jabatan pimpinan KPK kini telah diubah menjadi lima tahun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Perubahan masa jabatan itu rupanya tidak dipersoalkan oleh salah satu pimpinan KPK.
“Nggak mikirin dan nggak berharap diperpanjang,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Keputusan MK itu merujuk pada gugatan salah satu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dalam salah satu uji materinya di MK, Ghufron meminta masa pimpinan KPK dari empat tahun diubah menjadi lima tahun.
Gayung pun bersambut. MK mengabulkan gugatan dari Ghufron. Namun, Alex menegaskan ia tidak pernah berharap perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
“Saya nggak ikut-ikutan mengajukan permohonan JR ke MK,” ujar Alex.
Alex diketahui telah dua periode menjadi pimpinan KPK sejak tahun 2015. Secara aturan ia tidak bisa kembali maju sebagai pimpinan KPK.
Alex pun mengaku posisinya yang akan pensiun membuatnya tidak mempersoalkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
“Saya sudah lebih 5 tahun di KPK. Sudah siap-siap pensiun akhir tahun ini,” tutur Alex.
Selanjutnya, MK ubah masa jabatan pimpinan KPK: